| Voucher cargopos haji |
|
|
|
| Tuesday, 08 December 2009 03:37 | |||
|
Biasanya pemerintah akan membatasi barang bawaan jemaah haji hingga maksimal 30 kg. Oleh sebab itu, kalau ada jamaah yang kelebihan barang bawaan, jemaah bisa mengirimkan melalui Kargopos Haji yang dapat ditemui di maktab - maktab. Adapun barang barang yang diijinkan untuk dikirim diantaranya berupa pakaian, perlengkapan ibadah, oleh oleh haji, karpet dan lain lain yang termasuk dalam klasifikasi "general cargo". Sedangkan barang barang berbahaya, dan yang termasuk dalm "dangerous goods", PT Pos Indonesia tidak menerima. Para jamaah tidak perlu khawatir dengan barang kirimannya. Karena, paket ini menggunakan service "door to door", atau dengan kata lain barang akan di anter hingga alamat rumah. Kecuali apabila alamat rumah diluar area, maka jemaah akan di telpon pihak pos untuk pengambilan di kantor pos terdekat. Voucher Kargopos yang disediakan ada 4 jenis, yaitu zona 1, zona 2, zona 3 dan zona 4. Untuk zona 1 (wilayah pos IV) seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten, dijual dengan harga Rp. 300.000,- Untuk zona 2 (wilayah pos III, wilayah pos V, wilayah pos VI dan wilayah pos VII) seperti Palembang, Bengkulu, Jambi, Tanjung Karang, Pangkal Pinang, Tanjung Pandan, Bandung, Semarang, Solo, Yogya dan Surabaya, voucher dijual dengan harga Rp. 400.000,- Adapun zona 3 (wilayah pos I, wilayah pos II, wilayah pos VIII, wilayah pso IX dan wilayah pos X) seperti Banda Aceh, Medan, Padang, Batam, Pekan Baru, Denpasar, Ende, Mataram, Sumbawa, Maumere, Kupang, Labuan Bajo, Bima, Atambua, Waingapu, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Taraka, Ternate, Makassar, Menado, Gorontalo, Palu dan Kendari, dijual dengan harga Rp. 520.000,- Yang terakhir adalah untuk zona 4 (wilayah pos XI) seperti Ambon, Biak, Manokwari, Merauke, Nabire, Sorong, Wamena, Ternate, Timika dan Jayapura, voucher dijual dengan harga Rp. 620.000,- Pembelian voucher ini tidak ada pembatasan untuk setiap jamaah. Adapun voucher ini hanya berlaku untuk musim haji tahun 1430 Hijriah. Di kompilasi dari Harian Suara Merdeka, dan beberapa sumber lainnya.
|
|||
| Last Updated on Sunday, 20 December 2009 10:45 |